Selasa, 28 Oktober 2008

P3LSH (Pos Pengaduan Dan Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup)

Sesuai dengan keputusan MENLH (mentri lingkungan hidup)MENLH No.19/2004 .Pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan adalah pengaduan yang berkaitan dengan adanya dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingungan.

Pengelolaan pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, upaya terpadu untuk menerima, menelaah, meverivikasi dan menindaklanjuti hasil verivikasi.

Mengpa P3LSH ini dibuat dan perlu dikelola?, antara lain alasannya adalah :

  • Sudah semakin banyaknya dan makin bertambah kegiatan pembangunan sehingga menimbukkan sampak samping berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menangani berbagai pengaduan dalam bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Latar belakan didirikannya P3LSH ini adalah :

  • Meningkatnya Jumlah penduduk
  • Meningkatnya kegiatan pembangunan
  • Meningkatnya kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
  • Meningkatnya jumlah pengaduan dan sengketa lingkungan yang dilaporkan masyarakat

28 oktober 2008 adalah peringatan hari sumpah pemuda tepat jatuh pada hari selasa pada tahun ini 2008. Bertepatan pada tanggal ini juga P3LSH dibentukdi Provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam), NAD merupakan provinsi ke 10 untuk sumatera dalam pembentukan Posko P3LSH.

P3LSH sudah terbentuk di 25 propinsi yaitu,

  1. Provinsi Banten
  2. Provinsi Jawa Barat
  3. Provinsi Jawa Tengah
  4. Provinsi Lampung
  5. Provinsi Sumatera Utara
  6. Provinsi Kalimantan Barat
  7. Provinsi Sulawesi selatan
  8. Provinsi Sumatera Barat
  9. Provinsi Kalimantan Selatan
  10. Provinsi Riau
  11. Provinsi Jambi
  12. Provinsi Sumatera selatan
  13. Provinsi sulawesi utara
  14. Provinsi nusa tenggara Timur
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Bangka Belitung
  17. Provinsi Kalimantan Tengah
  18. Provinsi Bengkulu
  19. Provinsi Gorontalo
  20. Provinsi Kepulauan Riau
  21. Provinsi Bali
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara
  23. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  24. Provinsi Sulawesi Tengah
  25. Provinsi Kalimantan Tengah

Itulah sebagian informasi yang kudapat setelah menghadiri Acara pembukaan P3LSH di BAPEDALDA Provinsi NAD. Pengadu adalah setiap orang yang mengetahui, menduga dan atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan cara tertulis atau lisan. Nanti pihak LH akan menindak lanjuti.

Jadi siapa bilang menjaga lingkungan sekarang susah, sudah ada banyak teman untuk bergandeng tangan dan bahu membahu melestarikan lingkungan. dan hati-hati para pengusaha yang mempunyai banyak limbah, dan para pengecplorasi.

Tidak ada komentar: